Penipuan Online Modus Surat Tilang, Pakar ITE: Masyarakat Jangan Mudah Download dan Panik

Penipuan Online Modus Surat Tilang, Pakar ITE: Masyarakat Jangan Mudah Download dan Panik

Ronny.--

Surabaya, Memorandum - Kejahatan berbasis digital semakin canggih seiring dengan majunya perkembangan zaman. Masyarakat pun dituntut untuk kian cerdas dan harus melek teknologi.

Salah satu modus kejahatan digital yang terbaru yakni, penipuan surat tilang online dengan melampirkan file android package kit (APK) untuk meretas atau mencuri data pribadi.

Terlebih, saat ini bertepatan dengan momentum Polri melakukan Operasi Zebra 2023. Terhitung mulai tanggal 4-17 September 2023. Modus ini lantas bergentayangan dan mulai meresahkan masyarakat.

Menurut pengamat informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Dr Ronny SKom MKom MH, modus tersebut merupakan penipuan online atau penipuan digital.

Pelaku kejahatan dunia maya tersebut dapat dikenai Pasal 33 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kalau (APK) itu betul menyebarkan virus, lalu virus itu bersifat mengganggu, berarti pelaku telah mengganggu perangkat elektronik milik korban dan bisa dikenakan pasal 33 Undang-Undang ITE," jelas Ronny, Jumat (8/9).

Ronny memaparkan, penipuan digital dengan modus surat tilang online memang sedang jadi atensi. Mekanismenya yakni, penipu akan mengatasnamakan sebagai pihak polisi yang mengirimkan surat tilang.

Dalam aksinya, pelaku akan mengirimkan file APK bernama Surat Tilang-1.0 dan meminta korban untuk mengunduh file tersebut.

Seperti modus penipuan file APK lainnya, bagi korban yang sudah terlanjur mengunduh file APK tersebut, maka saldo atau m-banking bisa ludes secara tiba-tiba.

"Setelahnya pelaku akan mengambil data-data pribadi dan menguras saldo di rekening milik korban," kata Ronny.

Selain itu, kemungkinan lain mekanismenya bukan lah virus yang disebar. Akan tetapi, cara yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menyusupkan semacam program komputer untuk memata-matai atau spy. Dengan begitu pelaku bisa melakukan aktivitas penyadapan.

"Yang disadap misalnya kegiatan transaksi m-banking. Itu nanti bisa mengetahui pinnya berapa, kode token apa, dan informasi lain sangat mungkin bisa baca. Kejahatan itu juga ada pasalnya, masuk ke kategori ilegal akses pasal 30 UU ITE. Ancaman pidana 7 tahun penjara dan denda miliaran," beber Ronny.

Menurut Ronny, kejahatan di dunia digital sering terjadi lantaran kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Publik baru mengetahui modus-modus kejahatan tersebut ketika sudah memakan korban dan diberitakan oleh media massa.

Karena itu, dia mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum semakin andil dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Penyebarluasan informasi bahaya penipuan digital belum masif. Oleh sebab itu, dibutuhkan edukasi untuk pencegahan," tegas dia.

Selanjutnya, Ronny berpesan 2 hal agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital. Pertama, masyarakat harus memperhatikan sumber informasi yang diterima. Kedua, jangan mudah untuk melakukan aktivitas download.

"Bagi masyarakat tentu harus berhati-hati dengan informasi dari sumber yang tidak dikenal. Yang memberikan informasi harus dicek sumbernya darimana, kroscek dulu nomornya, dan jangan mudah untuk mendownload," pesan Ronny.

"Masyarakat juga jangan cepat panik. Sebab kalau mudah panik, maka akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," sambung dia.

Terakhir, pihaknya mengajak masyarakat untuk saling melindungi dan memerangi kejahatan digital. Menurut dia, upaya pencegahan tidak hanya menunggu peran dari pemerintah. Tetapi seluruh unsur masyarakat juga harus ikut berperan serta. Caranya yakni, dengan berhati-hati ketika menerima informasi yang menyebabkan rasa kepanikan.

"Saya yakin aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Di Polri itu ada patroli siber. Mereka tugasnya memantau keluhan masyarakat di medsos ketika ada permasalahan kejahatan digital," pungkas Ronny.(bin/ziz)

Sumber: