Apartemen di Kota Malang Disita Kejagung RI

Apartemen di Kota Malang Disita Kejagung RI

Pemasangan plang tanda penyitaan aset oleh Kejagung RI.--

Malang, Memorandum- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti, berupa 10 bidang tanah seluas 4975 m2 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (07/09/23).

 

Penyitaan itu, tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split, yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017 hingga 2018. 

 

Kasus ini melibatkan tersangka Taufik, Dirut PT GTS; Rusdi, Dirut Wisata Surya Timur; Judi, Dirut SCC merangkap Komisaris Utama GTS; Heri, Corporate Secretary SCC merangkap Direktur GTS; dan Syarif, Dirut PT Malang Bumi Sentosa.

 

Penyitaan aset merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. 

 

Aset yang disita, termasuk barang bukti yang diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi. Diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat dkk. Menyebabkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) mengalami kerugian lebih dari 240 miliar.

 

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan pemasangan plang penyitaan. "Ya, hari ini bersama tim dari Kejagung, melakukan penyitaan aset," terangnya saat ditemui di lokasi penyitaan aset, Kamis (07/09/23).

 

Penyitaan itu, kata dia, sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

 

Sumber: