Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 (2-habis)
CEO & Founder of PT TOP Legal Group--
SEMA ini tentu menjadi sorotan dan menjadi landasan yang lebih kuat dalam mengatur perkawinan beda agama di Indonesia. Dengan demikian, kantor catatan sipil tidak lagi diperkenankan mencatatkan perkawinan semacam itu, sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun, kebijakan ini tidak serta merta menutup kemungkinan adanya perdebatan di masyarakat dan kalangan praktisi hukum. Beberapa pihak menyambut baik SEMA ini sebagai langkah untuk mempertahankan harmoni antarumat berbeda agama dan menjaga keutuhan hukum perkawinan. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan pembatasan hak individu dalam memilih pasangan hidupnya.
Dalam konteks pengetahuan hukum, penting bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk memahami dengan baik pengertian dan implikasi dari SEMA No. 2 Tahun 2023 ini. Pengetahuan yang mendalam tentang hukum perkawinan beda agama akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam konteks perkawinan, serta memastikan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan perkawinan beda agama, penting bagi masyarakat untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang dan memahami secara jelas bagaimana proses hukum perkawinan berjalan. Begitu juga bagi praktisi hukum, pemahaman mendalam tentang SEMA No. 2 Tahun 2023 dan peraturan pernikahan lainnya menjadi kunci dalam memberikan nasihat hukum yang akurat dan relevan bagi klien mereka.
Dalam kesimpulannya, SEMA No. 2 Tahun 2023 adalah langkah hukum yang relevan untuk mengatasi permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia. Namun, kesadaran hukum dan pemahaman mendalam tentang aturan yang berlaku akan menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan kedamaian sosial di tengah masyarakat yang beragam agama dan kepercayaan. (*/ono)
Sumber: