Kejati Jatim dan PT PLN NP Sinergi Wujudkan Pembangunan PLTS 50 KV di IKN
--
Balikpapan, memorandum - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan PT PLN Nusantara Power (PT PLN NP) menggelar konsinyering pendampingan hukum sehubungan dengan penugasan PT PLN NP untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 KV di Ibukota Nusantara (IKN).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Ultimate I Hotel Four Point Balikpapan, Rabu (6/9/2023) ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH, Vice President Regulation, Litigation and Permission PT PLN NP, Riesa Susanti, SH, MH, serta jajaran pejabat Kejati Jatim dan PT PLN NP.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dan PT PLN NP dalam mewujudkan pembangunan PLTS 50 KV di IKN.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Jatim dan PT PLN NP dalam mewujudkan pembangunan PLTS 50 KV di IKN. Sinergitas ini penting untuk memastikan pembangunan PLTS 50 KV di IKN berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kajati Jatim.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim juga menyampaikan pendapatnya terkait beberapa isu strategis dalam pengembangan PLTS IKN 50 KV, antara lain:
- Relaksasi TKDN: Dengan diterbitkannya Permen Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 khususnya pasal 15A memberikan pengecualian terhadap TKDN modul surya untuk proyek PLTS dengan kapasitas 50 MW yang mendapat penugasan membangun infrastruktur ketenagalistrikan untuk KIPP IKN.
- Akses Jalur Konstruksi: Apabila belum ada akses jalan menuju okasi pembangunan PLTS tersebut atau jalan akses tidak memadai, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan PLTS. Untuk itu PT PLN NP harus memastikan siapa pihak yang memiliki kewajiban untuk pembangunan jalan akses tersebut.
- Proses Pemilihan Strategic Partner: PT PLN NP harus mengadopsi dan mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per - 08/MBU/ 12/2019, Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0018P/DIR/2023 dan Surat Edaran Menteri Bumn Nomor SE-13/MBU/10/2021.
Acara konsinyering pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Jatim dengan PT PLN NP di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan adanya sinergitas antara Kejati Jatim dan PT PLN NP, diharapkan pembangunan PLTS 50 KV di IKN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gus)
Sumber: