Memahami Perbedaan Esensial: PKWT dan PKWTT dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Memahami Perbedaan Esensial: PKWT dan PKWTT dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

CEO & Founder of PT TOP Legal Group--

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.

CEO & Founder PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia bisnis yang terus berkembang, hubungan antara pekerja dan pengusaha  menjadi fondasi penting dalam menjalankan berbagai operasi. Dalam kerangka ini,  perjanjian kerja menjadi alat yang menentukan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua  belah pihak. Dua jenis perjanjian yang kerap menjadi pusat perhatian dalam  ketenagakerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Anis menambahkan, perbedaan mendasar antara keduanya tidak hanya diatur oleh  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan juga oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih  Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang  lebih rinci mengatur jenis perjanjian kerja tersebut. Dalam eksplorasi ini, kita akan menggali  lebih dalam tentang perbedaan esensial antara PKWT dan PKWTT serta dampak hukum yang melekat pada keduanya. 

Mengurai Perbedaan Dasar Antara PKWT dan PKWTT 

Pasal 56 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memuat ketentuan bahwa  perjanjian kerja dapat dibuat baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Di  sisi lain, Pasal 5 PP 35/2021 menyatakan bahwa PKWT didasarkan pada jangka waktu atau  penyelesaian pekerjaan tertentu. Ini berarti bahwa PKWT memiliki batasan waktu  pelaksanaan yang dinyatakan dalam perjanjian, sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan  waktu tertentu. 

Karakteristik dan Keunikan PKWT 

PKWT memiliki karakteristik yang lebih fokus pada pekerjaan dengan batasan waktu  tertentu. Pasal 5 PP 35/2021 mengidentifikasi jenis pekerjaan yang cocok untuk PKWT, di  antaranya: 

a) Pekerjaan yang Diperkirakan Selesai dalam Waktu Tidak Lama: PKWT sesuai untuk  pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu singkat.

Contohnya adalah proyek proyek kecil atau tugas spesifik yang membutuhkan waktu terbatas. 

b) Pekerjaan Musiman: PKWT digunakan untuk pekerjaan yang memiliki siklus musiman  atau aktivitas yang fluktuatif dalam tahun tertentu, seperti sektor pertanian atau pariwisata. 

c) Pekerjaan Terkait Produk atau Kegiatan Baru: PKWT dapat diterapkan pada pekerjaan  yang terkait dengan pengembangan produk baru, eksperimen, atau penjajakan terhadap  produk atau kegiatan baru yang belum memiliki jangka waktu pasti. 

 

Mengatasi Masa Berlaku PKWT 

Meskipun PKWT memiliki batasan waktu, ada pula batasan atas berapa lama PKWT dapat  berlangsung. Pasal 8 PP 35/2021 mengatur bahwa pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalulama, sesuai dengan Pasal 5  ayat (1) huruf a, harus  dilaksanakan paling lama selama 5 (lima) tahun. 

 

PKWTT dan Fleksibilitas Karakteristiknya 

Di sisi lain, PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak memiliki batasan waktu tertentu. Ini  berarti bahwa hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dalam konteks PKWTT dapat  berlanjut selama jangka waktu yang lebih panjang dan fleksibel. 

 

Pentingnya Memahami Perbedaan dan Implikasinya 

Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting  bagi para pengusaha dan pekerja. Pilihan antara kedua jenis perjanjian ini akan mempengaruhi hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masing masing pihak. Pengusaha harus memahami jenis pekerjaan yang sesuai untuk masing masing perjanjian agar dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan hak-hak pekerja. 

 

Kesimpulan:

Menavigasi Dunia Ketenagakerjaan dengan Bijak Dalam menavigasi dunia ketenagakerjaan, pemahaman tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting. PKWT didasarkan pada batasan waktu atau penyelesaian  pekerjaan tertentu, sementara PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu.

Pemilihan  jenis perjanjian kerja harus didasarkan pada karakteristik pekerjaan dan kebutuhan bisnis  yang spesifik. Dalam mengambil keputusan ini, memiliki bantuan ahli hukum atau konsultan  ketenagakerjaan adalah langkah cerdas. Jangan ragu untuk mencari panduan lebih lanjut di TopLegal.id untuk memastikan bahwa keputusan Anda dalam dunia ketenagakerjaan  berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/ono)

 

 

 

Sumber: