Operasi Tumpas Semeru, Polres Tulungagung Amankan 17 Kurir Narkoba
Kompol Dodik memimpin rilis ungkap kasus narkoba.--
Tulungagung, Memorandum - Polres Tulungagung memamerkan 17 tersangka peredaran narkoba dalam pres rilis yang digelar Rabu (06/09/2023) siang di halaman Mapolres.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Endro Pureandi dan Kasi Humas Iptu Mujiatno.
Di hadapan awak media, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, selama 11 hari Operasi Tumpas Semeru 2023 yang digelar tanggal 4 sampai 25 Agustus 2023, pihaknya bisa mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.
"Dari 17 orang itu, 4 diantaranya adalah residivis kasus serupa, yang sudah keluar dari penjara selama 6 bulan hingga 1 tahun ini," ujarnya.
Kompol Dodik menjelaskan, 17 orang yang diamankan terdiri dari 12 tersangka kurir narkotika dan 2 kurir okerbaya.
Mereka ditangkap di sejumlah TKP. Seperti di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, Kecamatan Tulungagung, Karangrejo, Bandung, Ngunut, Campurdarat dan Pakel.
"Lokasinya itu ada yang sama dengan tahun sebelumnya, ada juga yang pindah-pindah," terangnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 34,39 gram sabu, 5 gram ganja, 225 butir alprazolam, 63.807 butir pil LL, 21 pipet, 7 timbangan digital, 20 handphone 7 bong, tiga sepeda motor, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
"Kepada polisi, mereka mengaku sebagai kurir saja, selama ini tersangka tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang menyuruhnya mengirimkan barang kepada pembeli," ungkapnya.
Selama ini, lanjut Kompol Dodik, para tersangka hanya terhubung melalui telepon yang nomornya terus menerus berganti, sehingga menyulitkan petugas untuk mengungkap jaringan atas mereka.
"Modusnya, mereka ini adalah perantara yang bertugas mendistribusikan dari penjual ke pembeli. Mereka ini berkenalan melalui Facebook lalu komunikasi pakai hape. Namun saat berbicara soal narkoba mereka ganti nomor," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Dodik meminta masyarakat untuk aktif berperan dengan melaporkan kepada polisi, ketika mendapati informasi tentang peredaran dan modus penjualan narkoba di masyarakat. Sehingga, polisi bisa melakukan penangkapan dan pengembangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, serta pasal 197 sub pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kami komitmen dalam pengungkapan narkoba, ini ada beberapa kesulitan, tapi kami akan terus mengungkap dan kami butuh dukungan masyarakat, seperti modus dan pelaku sehingga kami bisa mendapatkan banyak informasi soal peredaran narkoba di Tulungagung," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: