Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Sebagai Tersangka
Mojokerto, Memorandum.co.id - Waka Polres Mojokerto, Kompol Afmer Pangaribuan menegaskan sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pacet. "Sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Afmer di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023). Kompol Afmer mengatakan penetapan tersangka ini atas pertimbangan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang menguatkan adanya kelalaian dari pengemudi truk tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sopir truk tangki akan ditahan di Mapolres Mojokerto. Sebagaimana diketahui, truk tangki air Graha Tirta yang dikemudikan tersangka Anton asal Surabaya itu mengalami rem blong dan menabrak pengunjung karnaval di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.45 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal serta sejumlah orang mengalami luka. (no/gus)
Sumber: