Bang Jo Anggota Komisi D DPRD Surabaya Soroti Bullying di Sekolah, Dorong Pendidikan Karakter Lebih Kuat
Anggota DPRD Komisi D, Johari Mustawan,--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus bullying di kalangan pelajar Surabaya semakin mengkhawatirkan. Bentuk bullying yang paling sering terjadi adalah perundungan verbal dan cyberbullying, yang berdampak serius pada kesehatan mental anak-anak.
Anggota DPRD Komisi D, Johari Mustawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya tindakan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
"Ya kita tentunya sangat prihatin ya dengan kondisi bullying yang merebak akhir-akhir ini dan semakin mengkhawatirkan. Bahkan tidak hanya dengan teman sebaya, perilaku tidak hormat siswa terhadap guru juga menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani, " kata Johari diwawancarai Memorandum.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak RSUD BDH Menyediakan Layanan VIP dan VVIP
Untuk mengatasi masalah ini, kata Johari, diperlukan sinergi yang kuat antara pihak sekolah dan orang tua. Menurutnya, pendidikan tidak hanya terjadi di dalam ruang kelas, tetapi juga di lingkungan keluarga.
"Orang tua adalah guru pertama bagi anak-anak. Melibatkan orang tua secara aktif dalam proses pendidikan anak akan memberikan dampak yang signifikan dalam pembentukan karakter, " jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya juga menyoroti pentingnya peran lingkungan sekitar. Lingkungan yang kondusif sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak. Ia mendorong keterlibatan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak anak.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak RHU Sediakan 'Jokey' Cegah Kecelakaan Maut Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol
"Dengan melibatkan semua pihak yang peduli pendidikan, kita dapat menciptakan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya bullying," tegas Johari.
Johari Mustawan, menyoroti pentingnya pendidikan karakter dalam mencegah bullying. Ia meyakini bahwa pendidikan karakter adalah kunci dalam memberantas bullying. Dalam pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa pendidikan nasional harus mengedepankan akhlak.
"Dalam UU tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang ahlak mulia, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, " paparnya.
BACA JUGA:Apartemen Short Time Kerap Dijadikan Kencan, DPRD Surabaya: Bisa Merusak Generasi Muda
Ia menambahkan bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup, melainkan harus diimbangi dengan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat maraknya kasus bullying di kalangan remaja tidak terlepas dari pengaruh gadget. Dimana teknologi informasi yang seharusnya menjadi alat bantu belajar justru sering disalahgunakan.
Sumber: