Kejati Sumbar Menang Gugatan Prapradilan Kasus Dugaan Korupsi Sapi Bunting

Kejati Sumbar Menang Gugatan Prapradilan Kasus Dugaan Korupsi Sapi Bunting

Padang, memorandum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi( Kajati) Riau Asnawi SH MH melalui Aspidsus Hadiman SH MH, Senin(14/8/2023) mengungkapkan bahwa hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri( PN) Padang Kelas 1A yang mengadili perkara Nomor 3/PID.PRA/ 2023/PN.PDG yang diajukan pemohon Fandi Ahmad Putra telah ditolak. Dengan demikian, proses hukum lebih lanjut perkara pemohon terkait dugaan korupsi penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dilanjutkan Kejati Sumbar. Sebab, dengan penolakan praperadilan itu status tersangka Fandi sudah tetap. Kejati Sumbar sebagai termohon telah memenangkan praperadilannya. Hadiman mengungkapkan, pemohon mengesankan penyidik Kejati Sumbar sebelumnya telah menetapkan pemohon praperadilan sebagai salah satu dari enam tersangka pada tanggal 14 Juli 2023. Tidak itu saja, dalil pemohon dalam gugatan praperadilannya juga menyebutkan penyidik Kejati Sumbar tak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada pemohon maupun institusi dimana dugaan perkara Tipikor ini terjadi. Keputusan Kajati Sumbar tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada perkara pekerjaan penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021 juga diminta pemohon agar batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo. Selain itu pemeriksaan para pemohon sebagai tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai tersangka. Juga penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi dua( 2) alat bukti yang sah. Menurut Hadiman, penyidik Kejati Sumbar selaku termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil pemohon yang juga telah menghadirkan dua ahli dan dua saksi dalam pembuktian praperadilan tersebut. Pemohon praperadilan dinilai keliru memposisikan dirinya sebagai pihak terlapor dalam perkara a quo sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar. Hadiman membantah keras dalil pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah. “Dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman pemohon mengenai kewenangan auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara,” tuturnya dalam siaran pers tertulisnya, Senin (14/8/2023). (wah/gus)

Sumber: