Pembagian Dividen dalam Perseroan Terbatas (PT): Siapa yang Berhak Mendapat Imbalan atas Kepemilikan Saham?

Pembagian Dividen dalam Perseroan Terbatas (PT): Siapa yang Berhak Mendapat Imbalan atas Kepemilikan Saham?

Pembagian dividen merupakan salah satu momen yang dinanti-nanti oleh para pemegang saham dalam perseroan terbatas (PT). Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai imbalan atas kepemilikan saham mereka. Bagi para investor, pembagian dividen adalah salah satu cara untuk mendapatkan imbal hasil dari investasi mereka dalam perusahaan. Namun, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan imbalan tersebut? Hak Pemegang Saham atas Pembagian Dividen: Dalam perusahaan terbatas, hak pemegang saham atas pembagian dividen diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Rapat Umum Pemegang Saham. Sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, PT memiliki struktur organisasi yang membedakan antara pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan yang bertanggung jawab atas operasionalnya. Hak pemegang saham atas pembagian dividen dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) : menurut UU No. 40 Tahun 2007 Terseroan Terbatas Bab I ketentuan umum Pasal 1 yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 2. Hak hak para pemegang saham : menurut Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas adalah Saham memberikan Hak kepada pemiliknya untuk 1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, 2. Menerima pembayaran Dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan 3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini. 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pembagian dividen di PT sepenuhnya tergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah forum di mana pemegang saham berkumpul untuk mengambil keputusan penting perusahaan, termasuk menentukan pembagian dividen. RUPS harus diadakan setiap tahun, dan pemegang saham berhak untuk berpartisipasi dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. 4. Penetapan Rasio Pembagian Dividen: RUPS akan menetapkan rasio atau persentase dari laba bersih perusahaan yang akan dibagikan sebagai dividen. Besar kecilnya dividen yang dibagikan biasanya dipengaruhi oleh performa keuangan perusahaan, kebutuhan modal, dan strategi perusahaan dalam mempertahankan likuiditas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur bahwa pembagian dividen tidak boleh melebihi 50% dari laba bersih perusahaan. 5. Dana Cadangan : Perseroan wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba persih tersebut dilakukan paling sedikit cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bagian ketiga Penggunaan Laba Pasal 70. 6. Penggunaan Laba Dividen : menurut Pasal 71 ayat 3 UU No. 40 tahun 2007, bahwa pembagiaan deviden hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. 7. Dividen dalam Bentuk Tunai atau Saham: Pembagian dividen dapat dilakukan dalam bentuk tunai (uang) atau saham. Jika perusahaan tidak memiliki cukup likuiditas untuk membayar dividen tunai, maka dividen dapat dibayarkan dalam bentuk saham, yang berarti pemegang saham menerima lebih banyak saham perusahaan sebagai imbalan atas dividen mereka. 8. Ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) atau Persetujuan RUPS: Hak dan ketentuan mengenai pembagian dividen biasanya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan. AD adalah dokumen konstitutif perusahaan yang menetapkan hak, kewajiban, dan struktur organisasi perusahaan. Selain itu, RUPS juga dapat menetapkan kebijakan pembagian dividen secara lebih rinci sesuai dengan kondisi perusahaan. Klausula Perjanjian dalam UU KUHPerdata Indonesia terkait Pembagian Dividen: Selain ketentuan dalam UU PT, hak pemegang saham atas pembagian dividen juga diatur dalam Undang-Undang KUHPerdata Indonesia. Beberapa klausula dalam KUHPerdata yang relevan dengan pembagian dividen adalah sebagai berikut: 1. Pasal 1338 KUH Perdata: “Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang yang membuatnya dan harus dipenuhi dengan itikad baik.” Dalam klausula ini menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian para pemegang saham dapat membuat kesepakatan dengan itikad baik mengenai pembagian dividen. 2. Pasal 1339 KUH Perdata: “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” Klausula ini menegaskan bahwa dalam perjanjian pembagian dividen juga memperhatikan kepatutan, kebiasaan, dan undang undang. Selain itu Klausula ini menekankan bahwa semua perbuatan harus sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum. Pembagian dividen harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan undang-undang dan tidak merugikan pihak lain. Kesimpulan Pembagian dividen dalam perseroan terbatas (PT) merupakan hak pemegang saham dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan RUPS. Hak pemegang saham untuk menerima dividen tergantung pada keputusan RUPS dan ditentukan berdasarkan rasio atau persentase dari laba bersih perusahaan yang akan dibagikan sebagai dividen. Hak dan ketentuan pembagian dividen juga dapat diatur dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pembagian dividen juga harus mematuhi klausula-klausula dalam Undang-Undang KUHPerdata Indonesia untuk melindungi hak-hak pribadi pemegang saham dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Penting bagi perusahaan dan pemegang saham untuk memahami aturan dan ketentuan yang mengatur pembagian dividen agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Proses pembagian dividen juga harus transparan dan berlandaskan pada keuangan perusahaan yang sehat, demi menjaga kepercayaan pemegang saham dan investor. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan konsultasi terkait pembagian dividen atau aspek hukum lainnya dalam bisnis, dapatlah berkonsultasi dengan team dari Legal startup Toplegal.id terpercaya dan berpengalaman. Dengan begitu, Anda dapat mengoptimalkan manfaat dari hak-hak Anda sebagai pemegang saham dan memastikan bahwa bisnis Anda beroperasi dalam kerangka hukum yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Sumber: