Lawan Petugas dengan Parang, Residivis Curanmor 20 TKP Diberondong Peluru di Kaki dan Pantat
Malang, memorandum.co.id - Tersangka pencurian sepeda motor, A alias Ahmad (31), warga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terpaksa diberondong peluru. Tidak tanggung tanggung, 2 peluru di kaki kanan dan kiri serta satu peluru di pantat. Tersangka dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Bahkan, melukai petugas menggunakan senjata tajam. Sementara satu tersangka lain, Y alias Riyo (31), asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan langsung dibekuk setelah sempat mau kabur. Para tersangka dapat dilumpuhkan di kawasan Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Awalnya, kedua tersangka beraksi di Jalan Prigen Kecamatan Lowokwaru. Ia mengambil, sepeda motor Honda Scoopy nopol N-2429-MZ," terang Kompol Danang Yudanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (08/08/23). Sebelumnya, kedua tersangka berkeliling mencari mangsa dengan boncengan motor. Kemudian, saat berada di kawasan Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menemukan sasaran 1 unit motor. "Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli yang mendapat informasi kejadian tersebut segera melakukan pengejaran. Hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Singosari," lanjutnya. Saat penangkapan, petugas telah meminta tersangka untuk menepi, namun tidak dihiraukan. Saat akan ditangkap, pelaku berinisial A justru menyerang anggota dengan parang. Bahkan, anggota mengalami luka robek di tangan. Saat ini, tersangka A menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sedangkan tersangka Y dan barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beraksi di 20 TKP. Kini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan petugas, terus melakukan pengejaran kepada terduga DPO-nya.(edr/ziz)
Sumber: