DPRD Kabupaten Malang Harap Arah Kebijakan Pembangunan Sesuai RPJMD

DPRD Kabupaten Malang Harap Arah Kebijakan Pembangunan Sesuai RPJMD

Malang, memorandum.co.id-Pasangan Bupati – Wakil Bupati Malang HM Sanusi Didik Gator Subroro dengan jargon ‘Malang Makmur’, pada tahun 2024 ini merupakan pelaksanaan, tahun ke tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2021- 2016. Ini selasar dengann visi misinya. Untuk membawa Kabupaten Malang menjadi lebih baik, diharapkan arah kebijakan pembangunan KUA dan PPAS tahun 2024 sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka program kegiatan OPD diarahkan pada capaian RPJMD. “Kami berharap agar Bupati mengarahkan rencana kerja OPD agar disesuaikan dengan RPJMD,” terang anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang Drs Mokhamad Fauzi Mag. Maka dalam rangka mewujudkan visi misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran, untuk perencanaan pembangunan harus berkesinambungan melalui indikator kinerja daerah beserta targetnya. “Karena tema pembangunan tahun 2024 adalah Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi Secara Berkelanjutan,” kata Fauzi. Anggota Komisi 2 tersebut mengatakan didalamnya juga termasuk pembangunan infrastruktur dan green economy. Kemudian dijabarkan dalam orioritas pembangunan seperti, peningkatan ketahanan ekonomi, peningkatan kemandirian dan daya saing, peningkatan aksesibilitas. Serta, peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dan peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup. “Demi tercapainya hal tersebut maka perencaaan kerja OPD, harus berkesinambungan serta selaras dengan RPJMD Malang Makmur,” tuturnya. Pada kesempatan sama, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan terima kasih pada semua pihak. Terutama pada anggota Banggar DPRD yang telah bekerja keras bersama TAPD dalam membahas KUA dan PPAS tahun 2024. “Karena pembahasan itu cukup melelahkan mulai tanggal 24 Juli hingga hari ini telah berhasil disepakati bersama,” ujar Sanusi. KUA dan PPAS yang telah disepakati ini nantinya akan digunakan acuan bagi OPD untuk menyusin rencana kerja dan anggarannya. Diharapkan, secepatnya OPD untuk menyusun RKA-SKPD sebagai bahan untuk menyusun RAPBD tahun 2024. Perencanaan pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, direncanakan sebesar Rp4.369.565.904.707,84. Pendapatan tersebut berasal dari 3 sumber yaitu PAD sebesar Rp 1.025.586.055.284,- pendapatan tranfer sebesar Rp 3.036.610.258.871,- dan pendapatan lain- lain yang sah sebesar Rp 297.113.730.000. “Pendapatan tersebut akan terbagi pada 4 indikator yaitu belanja operasi, belanja modal, brlanja tidak terduga dan belanja transfer,” urai Bupati Malang. Pendapatan tersebut tidak seluruhnya untuk pembangunan infrastruktur. Namun juga untuk gaji pegawai dan belanja iperasional lainnya. Namun demikian semuanya adalah untuk kesejahteraan warga Kabupaten Malang demi tercapainya ‘Makang Makmur’ seutuhnya. (kid/ari/ono)

Sumber: