Kurir Nakoba Diringkus Saat Kirim Sabu

Kurir Nakoba Diringkus Saat Kirim Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang kurir sabu diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka MZ (39), warga Jalan Pahlawan, Desa Gapurosukolilo, Gresik ini diamankan di Perumahan Griya Peganden Asri, Manyar, Gresik saat akan mengirim sabu. Petugas juga menyita barang bukti 126,53 gram sabu. Barang haram itu dalam kondisi kemasan plastik klip dan sudah siap edar. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya. "Total kami sita 22 poket dengan berat 126,53 gram. Sabu tersebut disimpan dalam kotak HP bersama dua timbang elektrik dan beberapa bendel plastik klip," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (26/7). Daniel mengungkapkan, MZ saat diinterogasi mengaku hanya disuruh oleh bandarnya inisial R. Ia sengaja membagi kemasan poket jika sewaktu-waktu ada telepon dari R dengan cepat mengirim barang ke pemesan. Dari keterangan tersangka pada polisi, tersangka mengambil sabu dari R sebanyak dua kali. Pertama kali ia mendapat 20 gram sabu, kemudian oleh tersangka sudah habis dikirim dan ia mendapat upah Rp 400 ribu. Selanjutnya, ia mendapat sabu kembali sebanyak 100 gram. Tersangka mengaku belum sempat dikirim, ia mendapat sabu tersebut satu ons dalam kemasan satu plastik. "Ia kemudian membagi menjadi kemasan poket untuk mempermudah pengiriman," tuturnya. Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dengan cara diranjau di sekitar Jalan Raya Juanda, Surabaya. Tersangka mengambil atas suruh R. Namun, sabu tersebut belum sampai dikirim. "Tersangka juga tidak tahu berapa upah yang didapat karena belum berhasil mengirim habis poket tersebut," terangnya.(rio/ziz)

Sumber: