Di Tulungagung, Ribuan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Semeru
Tulungagung, memorandum.co.id- Operasi Patuh Semeru 2023 di wilayah hukum Polres Tulungagung telah rampung digelar. Operasi keselamatan yang dimulai pada tanggal 10 sampai 23 Juli itu dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi akibat fatal dari kecelakaan lalu lintas. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto kala menggelar apel kesiapan pasukan sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 lalu mengatakan, ada beberapa sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini. Seperti berkendara tanpa helm, pengendara di bawah umur, pengguna kendaraan berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, berkendara dengan kecepatan tinggi, berkendara dalam pengaruh alkohol, pengguna kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan overload dan over dimension, serta kendaraan tanpa plat nomor. "Ada beberapa sasaran yang sudah disampaikan oleh pimpinan dan akan menjadi panduan dalam pelaksanaan operasi," ujarnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, total ada 2.229 pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam operasi kali ini. Terdiri dari pelanggaran yang terjaring melalui ETLE statis di Simpang Empati Tamanan sebanyak 1.548 pelanggaran. Kemudian pelanggaran yang terjaring melalui ETLE Mobile sebanyak 720 dan pelanggaran melalui E Tilang sebanyak 31 jenis pelanggaran. "Paling banyak memang ETLE statis kita yang ada di Simpang Empat Tamanan, selanjutnya ada ETLE mobile kita juga," jelasnya, Senin (24/7/2023). AKP Canggih menjelaskan, dari ribuan pelanggaran yang ditemukan itu, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengguna mobil sebanyak 1.142 pelanggaran. Kemudian disusul pengguna sepeda motor sebanyak 771 pelanggaran, lalu pengguna mobil barang sebanyak 346 pelanggaran, dan 40 pelanggaran lainnya dilakukan oleh pengguna bus. "Kami tak segan-segan juga memberikan peringatan teguran lisan kepada pengguna yang melanggar, total ada 149.241 teguran yang kita berikan, agar pengguna tidak melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," terangnya. Sedangkan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pengguna mobil yang tidak memakai safety belt. Disusul pengendara motor yang tidak memakai helm. Kemudian pelanggar marka jalan, pengguna motor di bawah umur, boncengan lebih dari dua dan pengguna motor yang menggunakan handphone saat berkendara. "Kami berharap operasi ini bisa mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan menurunkan resiko akibat kecelakaan," pungkasnya. (fir/mad/ono)
Sumber: