Petugas Imigrasi Penangkap Sindikat Perdagangan Organ Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi

Petugas Imigrasi Penangkap Sindikat Perdagangan Organ Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi

Surabaya, memorandum.co.id - Dua petugas Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kamis (20/07/2023). Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan karena berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023 lalu. “Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau legal dari sini,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di auta Kantor Insgrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/7/2023). Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan yakni Hendro Tri Kusumo Atnojo (35) dan Igbal Aly Noor Said (26). Silmy secara khusus mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja kedua petugas tersebut. la berharap agar seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) dari kejahatan transnasional. Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga bernsial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto. Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat," tandasnya. (mik/ziz)

Sumber: