DPRD Kota Kediri Daulat Harijanto Jadi Pengganti Antar Waktu
Kediri, memorandum.co.id - Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda Peresmian, Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kediri dan Peresmian, Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 berlangsung di Ruang sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (14/7/2023). Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Harijanto dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kediri pengganti antar waktu. Harijanto menggantikan Regina Nadya Suwono. Seluruh prosesi pelantikan dan pembacaan sumpah tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi. Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto juga mengucapkan selamat kepada Hariyanto menyampaikan harapannya agar anggota dewan yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri kembali. "Ya kembali ke rumah lama karena saya dulu sudah 5 tahun jadi dewan. Sekarang saya mendapatkan kesempatan untuk penggantian antar waktu. Sehingga saya harus mengabdi lagi kepada DPRD Kota Kediri. Untuk kedepannha kita akan meneruskan program program yang sudah ada," ujar Harijanto. (nvd/mon)
Sumber: