Tuntut Ganti Rugi, Aliansi GMBI Kediri Demo PN Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kediri, Selasa(11/07), menggelar aksi demo di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Aksi tersebut dikawal ketat oleh polisi dan sejumlah personel Satpol PP. Selain melakukan orasi, massa juga membentangkan banner yang berisi tuntutan. Di antaranya berbunyi, “manusiakan warga persada rt 18, berikan kompensasi yang layak”, “Ada apa dengan SK Gubernur Jawa Timur”, dan beberapa banner lainnya. "Kita di sini hanya mengamati, hanya menganalisis, hanya bikin report, hanya bikin kajian hukum nanti kita setorkan ke wilayah krusial untuk bahan nanti kita demo di provinsi, baik kepada gubernur maupun kepada DPRD," beber Nurkhalifa, Sekertaris GMBI Distrik Kediri Raya. "Hasil terakhir mediasi kemarin, pihak tergugat, baik tergugat 1, 2, 3 tidak akan memberikan ganti rugi apapun, akhirnya mediasi ditutup dan masuk ke sidang utama," tambahnya. Aliansi GMBI bergantian orasi yang intinya berharap Pemkot membantu warga Perumahan Persada Sayang meminta ganti rugi ke Pemprov Jatim. Kuasa hukum warga Perumahan Persada Sayang yang terdampak penggusuran, Agustinus Jehandu menjelaskan, agenda hari ini semua pihak hadir, sidang berjalan dengan kondusif kemudian acaranya pembacaan gugatan. "Bahwa sesungguhnya yang diminta sama warga ganti rugi bangunan di mana bangunan tersebut mereka bangun sendiri. Nilai yang mereka minta secara nominal secara keseluran dari total 17 bangunan adalah sebesar Rp 10 miliar 250 juta rupiah dengan nilai masing-masing bangunan berbeda, sesuai dengan kondisi," jelas Agustinus Jehandu, Selasa (11/6/2023). Agustinus mengungkapkan, nilai ganti rugi itu dihitung berdasar bentuk dan jumlah bangunan dan didirikan oleh masing-masing warga. Mereka menggugat Pemprov Jatim penggusuran yang menimpa mereka dilakukan tanpa kompensasi kepada warga terdampak. Padahal warga telah puluhan tahun menempati lahan milik negara tersebut.(mon/nvd)
Sumber: