Kasasi Kasus Asusila Anggota TNI Ditolak, Pengacara: Seharusnya PTDH

Kasasi Kasus Asusila Anggota TNI Ditolak, Pengacara: Seharusnya PTDH

Surabaya, memorandum.co.id - Kasasi perkara Nomor 137 K/Mil/2023, tertanggal 11 April 2023 yang diajukan Kopral Satu (Koptu) IRW atas tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana yang tercantum pada pasal 281 ke 1 KUHP ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). "Putusan tersebut sudah inkrah atau dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena sudah lebih dari 14 hari sejak putusan dari Mahkamah Agung. Dan, putusan itu baru didapat pihak klien kami, Selasa (05 Juli 2023)," ujar Dwi Heri Mustika kuasa hukum pendamping korban asusila, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023). Dwi Heri Mustika menambahkan, jika mengacu putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, selain mendapat pidana pokok penjara selama tujuh bulan, Koptu IRW mendapat pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer. "Harusnya, saat ini Koptu Irawan sudah status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” tegas Dwi. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Koptu IRW diputus membayar biaya perkara Rp7.500, dipecat dari dinas militer dan pidana penjara 7 bulan. Koptu IRW kemudian melakukan upaya banding. Hasilnya, upaya banding berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022, berbunyi: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/ AD/VIII/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, untuk seluruhnya. (yy/gus)

Sumber: