Dukung Kebijakan PMK 48/2023, APEPI : Ciptakan Iklim Usaha Sehat

Dukung Kebijakan PMK 48/2023, APEPI : Ciptakan Iklim Usaha Sehat

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mendapat respons positif dari para pelaku usaha emas di Indonesia. Tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI). APEPI memberikan apresiasinya kepada Kementerian Keuangan (kemenkeu) Republik Indonesia. Sebab, negara melalui Direktorat Jendral Pajak telah memfasilitasi kepentingan perpajakan para pengusaha emas dari hulu ke hilir melalui PMK 48/2023 ini. "Kami dari APEPI mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kemenkeu RI. PMK 48 adalah hasil sinergi pemerintah dan pengusaha membangun negara melalui peraturan perpajakan," kata Ketua APEPI Liana Kurniawan, Jumat (7/7). Menurut Liana, PMK 48 memberikan ruang keadilan dan kepastian hukum bagi pengusaha, sehingga secara otomatis pemerintah akan diuntungkan melalui transparansi yang dibangun para wajib pajak. Lebih jauh, perempuan yang karib disapa Ce Liana ini menyampaikan bahwa PMK 48 yang disahkan melalui berbagai kajian akademis, teknis, dan yuridis tersebut dapat membangkitkan optimisme pelaku usaha emas. Sebab, para pelaku bisnis dapat terus membangun sektor perdagangan emas perhiasan menjadi salah satu sektor andalan yang mampu berkontribusi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. "Dengan tarif PPN 1,1 persen untuk emas perhiasan dan tarif PPN 0 persen untuk emas batangan 99.99 karat, maka produk-produk emas perhiasan dalam negeri akan menjadi produk andalan dalam berinvestasi, makin dicintai masyarakat Indonesia, dan sektor emas perhiasan akan terus bertumbuh secara nasional," ucap Ce Liana. Seperti diketahui, saat ini Direktoral Jenderal Pajak (DJP) se-Jawa Timur gencar menggelar sosialisasi aturan pajak emas yang terbaru kepada para pelaku usaha emas di Jatim, mulai dari pengusaha di hulu sampai hilir. Aturan terbaru soal pajak emas ini tertuang dalam PMK 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023. PMK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Diterangkan Liana, dengan sahnya PMK 48 tersebut, maka nantinya akan mengatur ulang pola bisnis dalam ekosistem niaga perdagangan emas. Pihaknya berharap, dengan disahkannya sistem perpajakan yang dapat diimplementasikan secara berkeadilan akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. "Sesuai dengan tujuan awal disahkannya PMK 48 ini yaitu sebagai fondasi tata niaga perpajakan yang mencerminkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak emas, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu lagi melakukan penggalian melalui law enforcement. Ketentuan dalam PMK 48 ini dengan sendiri akan membentuk suatu sistem tertib administrasi perpajakan melalui self essesment," pungkas Liana yang juga Bendahara PSI Surabaya ini. (bin/ono)

Sumber: