Mediasi Gagal, Proses Hukum Gugatan Balik Kades Tugurejo Tetap Berlanjut

Mediasi Gagal, Proses Hukum Gugatan Balik Kades Tugurejo Tetap Berlanjut

Blitar, memorandum.co.id-Gugatan balik Kepala Desa (Kades) Tugurejo, Supangat atas laporan kasus dugaan pencurian kayu tetap berlanjut, setelah upaya mediasi antara kedua pihak gagal. Dalam sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (3/7/2023), kedua pihak tak menemui kata sepakat, dan akan berlanjut pada persidangan perdata. "Tadi sudah Kaukus, intinya upaya perdamaiannya gagal. Penggugat, Pak Supangat, tetap pada pendiriannya bahea tergugat melakukan kesalahan fatal. Sehingga,  wajib hukumnya tergugat mempertanggungjawabkan perbuatannya," Dr. Supriarno SH., MH. selaku kuasa hukum Kades Tugurejo. Lebih lanjut, Supriarno menyebut, jika nantinya dalam persidangan perdata dinyatakan Suharno selaku tergugat bersalah, pihaknya akan melanjutkan dengan tuntutan pidana. "Ini proses perdata biar jalan dulu, kita ikuti prosesnya sampai selesai. Tapi, nanti jika memang benar, diputuskan dia (Suharno) bersalah, kita akan lanjutkan tuntutan pidana," imbuhnya. Setelah ptoses mediasi yang mentok ini, Supriarno mengaku optimis menyongsong sidang perdata selanjutnya. Dirinya mengklaim, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dalam menghadapi proses sidang ke depan. "Optimis lah, kita punya bukti yang kuat. Intinya kita sudah siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Bukti-buktinya sudah lengkap fan kuat semua," tegasnya. Sementara itu, Kades Tugurejo, Supangat selaku penggugat mengaku tetap mempertahankan bukti-bukti yang ia milik dalam sidang mediasi tersebut. Dirinya pun mengaku memang menginginkan proses hukum terus berlanjut, hingga nanti terungkap kebenaran lewat pengadilan. "Seperti yang telah disampaikan kuasa hukum saya, kami mempertahankan bukti -bukti yang kami miliki. Sepertinya juga pihak sana pun tetap bersikukuh pada pendiriannya. Jadi mari kita sama-sama menjalani prosesnya, sampai nanti hakim memutuskan siapa yang salah, dan siapa yang benar," kata Supangat. Sedangkan pihak Suharno selaku tergugat, lewat kuasa hukumnya belum bersedia memberikan komentar lebih terkait gagalnya proses mediasi ini. "Kami tetap pada pendirian kami, jadi kita tunggu saja di sidang selanjutnya," ujar Muhammad Celvin Alfarizy selaku kuasa hukum Suharno. Diketahui, Supangat, Kades Tugurejo, Kecamatan Wates Kabupaten Blitar menggugat balik Suharno yang telah melaporkan dirinya atas dugaan pencurian kayu, di PN Blitar pada Senin (26/06/2023) lalu. Dalam gugatan itu pihak Supangat menuntut ganti rugi 1,1 miliyar rupiah, atas dugaan pencemaran nama baiknya sebagai pejabat publik. (nus/zan/ono)

Sumber: