Sopir Truk Bawa Kabur Truk Beserta Kedelai 25 Ton

Sopir Truk Bawa Kabur Truk Beserta Kedelai 25 Ton

Surabaya, memorandum.co.id - Pelarian OS (31) berhasil dihentikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku penggelapan kedelai sebanyak 25.810 kilogram beserta truk tronton tersebut ditangkap polisi usai melarikan diri selama 32 hari. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan penangkapan tersebut. OS warga asal Surabaya itu berhasil diringkus pada Selasa (30/5/2023) lalu di Sidoarjo. "Tersangka berhasil diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Perak pada Selasa (30/5) di Sidoarjo. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni, menjual 25.810 kilogram kedelai kepada penadah dan menggelapkan truk tronton milik perusahaan tempat pelaku bekerja," urai Iptu Suroto, Jumat (23/6). Kejadian berlangsung pada Jumat (28/4/2023) siang. Saat itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di perusahaan importir kedelai diminta untuk melakukan pengangkutan 25 ton lebih kedelai di Pelabuhan Teluk Lamong. Semestinya kedelai tersebut diantar menuju gudang di Jalan Tanjung Batu. Akan tetapi oleh pelaku dibelokkan ke kompleks pergudangan Romokalisari. Di sana pelaku menjual kedelai milik PT AS kepada penadah dengan nilai total Rp98 juta. "Pelaku menjual ke penadah berinisial D (DPO) dengan harga Rp 98 juta. Motif pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," ungkap Suroto. Kini, pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Perak. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. "Truk tronton milik korban ditemukan dan tidak dijual oleh pelaku, hanya kedelainya saja. Sedangkan tersangka D (penadah) sedang dalam penyelidikan anggota Reskrim Polres Perak," tuntas Suroto. (bin/gus)

Sumber: