Anak Pemilik Toko Isabela Mojokerto Dimejahijaukan

Anak Pemilik Toko Isabela Mojokerto Dimejahijaukan

Mojokerto, memorandum.co.id-Sidang perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Ruang Cakra Mojokerto dengan agenda saksi. Saksi korban Dessy Puspita (korban penganiayaan), dan juga Saksi Nurul Sumaiyah (pembantu di rumah terdakwa). Dalam persidangan, saksi Dessy Puspita Sari (korban) mengatakan bahwa, sebelum terjadi kekerasan secara fisik dialaminya dilakukan oleh terdakwa Hapsan Agus Wijaya yang merupakan anak dari pengusaha Toko Isabella Mojokerto, mulanya cekcok verbal dikarenakan terdakwa Hapsan Agus Wijaya emosi karena anjing peliharaan korban. “Awalnya saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak keluar, keluar, keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar,” ungkap saksi korban menjelaskan ke Hakim. Sebelumnya, korban juga menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa sudah sering kali terjadi sehingga korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak pernah mendapat pertolongan ataupun keadilan  dari pihak keluarga terdakwa yang mengetahui penganiayaan tersebut. Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya? “Tidak ada, terdakwa mencengkram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai. Kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali,” terang korban, Senin (19/6/2023). Terpisah dengan kuasa hukum korban yang mendampingi saat persidangan Senin, (19/6/2023) di Mojokerto, Ronald Talaway, mengatakan, “Penganiayaan terhadap klien saya tidak hanya menimbulkan luka fisik, namun hal itu juga menimbulkan luka psikis dan trauma,” tegas Ronald Talaway. “Tentunya perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” lanjut Ronald Talaway. Atas kejadian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana, SH dari kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara. Keterangan akhir, sidang akan digelar lagi pada, Senin (26/6/2023) bersama terdakwa dan saksi Nurul (Pembantu keluarga terdakwa). (mik/ono)

Sumber: