Kisruh Pemilihan Ketua RW Bumiarjo, Warga Serahkan Bukti Pelanggaran ke Dewan

Kisruh Pemilihan Ketua RW Bumiarjo, Warga Serahkan Bukti Pelanggaran  ke Dewan

Surabaya,  memorandum.co.id - Perwakilan warga RW 05 Bumiarjo, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, menyerahkan   berkas kepada DPRD Surabaya, Senin (16/12). Berkas tersebut berisi temuan fakta pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) 29/2019 dalam proses pemilihan Ketua RW 05 Bumiarjo yang di gelar di balai RW 05 Bumiarjo, Senin (18/11). “Sesuai kesepakatan perwakilan warga RW 05 Bumiarjo, kami telah menyerahkan berkas berdasarkan fakta temuan pelanggaran sejumlah enam item dalam proses pemilihan ketua RW 05 Bumiarjo kepada DPRD Surabaya,” kata tokoh masyarakat Bumiarjo Sukarta kepada Memorandum, Senin (16/12). Dia berharap, wakil rakyat tersebut segera menggelar rapat dengar pendapat dan memanggil sejumlah pihak dari dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan warga Bumiarjo. Yakni, panitia tiga telah meloloskan salah satu kandidat yang merangkap dua jabatan di lembaga kemasyarakatan tersebut. “Infonya dalam minggu ini dipanggil dewan mas. Kabarnya pemkot serta dinas terkait juga menunggu panggilan dari dewan,” tegas dia. Sedangkan dua kali surat yang dilayangkan perwakilan warga Bumiarjo kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hingga sekarang belum ada tanggapan. “Kami berharap pemkot  segera menanggapi keluhan warga. Apakah seorang merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan itu diperbolehkan oleh Perwali 29/2019 menjabat sebagai ketua RW?” ungkap dia. Kandidat RW 05 Bumiarjo Budi Mulya menjelaskan, pada pertemuan  dengan dewan nanti, pihaknya akan menyampaikan seluruh pelanggaran dalam Perda 4/2017 dan Perwali 29/2019 dalam proses pilihan Ketua RW 05 Bumiarjo tersebut. “Poin pelanggaran yang lain, panitia tiga dipilih oleh ketua RW lama bukan dipilih langsung oleh ketua RT. Tentunya, jika panitia tiga saja sudah cacat prosedur maka pelaksanaan pemilihan tersebut seharusnya cacat hukum dan tidak sah,” tegas dia.(why/dhi)  

Sumber: