7 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

7 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh perkara di Kejati Jatim dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Ini setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (20/6/2023). Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu digelar secara virtual. Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH bersama dengan jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kab Mojokerto, dan Kajari Tuban melaksanakan ekspose tujuh perkara di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual. Tujuh perkara itu terdiri dari : - Dua perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Kab Mojokerto. - Satu perkara Perlindungan Anak (yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan - Satu perkara perbuatan pengancaman (yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan - Satu perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban - Dua perkara narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani dan secara administratif harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara ORHADA," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati. Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan narkotika, harus memenuhi ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.(gus)

Sumber: