Dukung Ketahanan Pangan Sektor Perikanan dan Lestarikan Lingkungan, Kapolres Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan S
Jember, memorandum.co.id - Dalam upaya mendukung ketersediaan ikan air tawar dan melestarikan ekosistem sungai, Dandim 0824/Jember, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso mempelopori penebaran bibit ikan di sungai Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, Jum’at (9/6/2023). Penebaran bibit ikan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Jember diantaranya Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, Ketua Pengadilan I Wayan Gede Rumega serta Ketua DPRD Kabupaten Jember Muhammad Itqon Syauqi, dan Muspika Kalisat. Dalam sambutannya Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman menyampaikan, bahwa upaya yang dilakukan oleh Kodim 0824/Jember ini perlu dimasyarakatkan, dengan telah punahnya biota air, terutama ikan-ikan di sungai, karena ekploitasi yang berlebihan. "Kita harus melakukan aksi penebaran bibit ikan seperti ini untuk memulihkan ekosistem air sungai, sehingga kembali seperti dahulu lagi, kita bisa mengail di semua sungai, saat ini sudah tidak bisa. karena semua sungai sudah tidak ada ikan, justru dipenuhi sampah, untuk itu melalui kesempatan ini mari kita jaga kebersihan aliran sungai disekitar kita," ajak Wakil Bupati Jember. Dandim 0824/Jember, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, sudah saatnya seluruh elemen tergerak untuk melestarikan alam sekitar, termasuk sungai. "Jangan membuang sampah di sungai, jaga kebersihan aliran sungai. Jaga biota yang ada di sungai, jangan mencari ikan dengan cara yang tidak benar, misalnya menyetrum atau meracun, karena dengan cera seperti itu ikan-ikan di dalam air tentunya akan punah hinga komunitas yang paling kecil. Cukup dengan memancing atau mengail saja, sehingga yang kecil tetap tumbuh berkembang menjadi dewasa, dan berkembang biak hingga tidak mengakibatkan kepunahan ikan di sungai. Saat ini kita menebar 1500 benih ikan, diharapkan mampu memelihara ekosistem di aliran sungai dan sebagai wujud kepedulian kita terhadap ketahanan pangan dengan ketersediaan ikan-ikan di sungai-sungai sekitar kita. Sekali lagi mari kita lestarikan alam, jangan menyetrum ikan dan meracun ikan, karena akan ikan-ikan yang masih kecil ikut mati dan punah ikan di sungai-sungai ini," tegas Dandim 0824/Jember. Sementara, Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasi Humas, Iptu Brisan Imanullah menerangkan, ancaman bagi masyarakat yang kedapatan mencari ikan dengan strum terancam sanksi pidana paling lama enam tahun. “Perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tegas Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasi Humas Polres Jember IPTU Brisan Imanullah. Ia menjelaskan, dalam pasal 84 ayat 1, bahwa sanksi pidananya paling lama enam tahun.(edy/ziz)
Sumber: