Modus Ajak Ngobrol, Pria Sawahan Bawa Kabur Motor di Parkiran Laundry
Aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga asal Jalan Pakis, Sawahan, inisial MNK (37), berhasil mengelabuhi korbannya saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sebuah laundry kawasan Kembang Kuning Kramat.
Hanya dengan bermodalkan tangan kosong, pelaku berhasil menggondol Honda Beat milik AD (30), salah seorang karyawati laundry.
"Jadi pelaku melihat kunci motor tergantung di tembok. Kemudian pelaku langsung mengambil kunci tersebut dan melarikan sepeda motor tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Minggu, 29 Desember 2024.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Tempat Wisata dan Mal
Beruntung bagi korban. Sebab, peristiwa curanmor yang terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 03.05 itu terekam kamera pengawas CCTV.
Dari sana, korban melapor ke polisi. Lalu unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Kami amankan pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah kami proses dan mendekam di Rutan Sattahti Mapolrestabes Surabaya," jelas Aris.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Fasilitasi Pemulangan Jenazah Balita dan Dikawal Polrestabes Surabaya ke Pasuruan
Berdasarkan hasil interogasi polisi, MNK mengaku baru pertama kali ini melancarkan aksinya. Dirinya pun tak memungkiri bahwa dini hari itu memang berniat melakukan pencurian.
Modusnya yakni, dengan berjalan kaki lalu keliling mencari sasaran kejahatan di permukiman warga.
"Pelaku beraksi seorang diri. Modusnya berjalan kaki mencari sasaran. Saat kejadian, pelaku awalnya mengajak ngobrol korbannya. Kemudian ketika lengah, sepeda motor yang terparkir dibawa kabur setelah pelaku mengetahui keberadaan kunci kontak," beber Aris.
BACA JUGA:Natal 2024, Polrestabes Surabaya Bersama Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi Gereja
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. MNK terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
Adapun sepeda motor milik korban telah dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp4 juta. Oleh pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (bin)
Sumber: