Baru 4 Bulan Menjabat, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot

Baru 4 Bulan Menjabat, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot

Surabaya, memorandum.co.id - Baru menjabat sekitar empat bulan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. dicopot dari jabatannya. Andi Irfan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Madiun pada 8 Februari 2023. Andi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotabaru selama 2,6 tahun kemudian menggantikan posisi Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti SH MH yang mendapat promosi menjadi Asdatun Kejati Lampung. Pencopotan Andi Irfan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana. Bahkan, pencopotan terhadap Andi itu telah dilakukan minggu lalu dan kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Minggu yang lalu pencopotannya. Sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan," kata Ketut. Baca Juga :

Sebelumnya, tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dipindahtugaskan atau dimutasi terkait kasus pungli. Ketiganya adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi berinisial SU.(gus)

Sumber: