Kawal Harkamtibmas, PS Samapta Polsek Socah Sambangi Warga Keleyan Paskapilkades Serentak
Bangkalan, Memorandum.co.id - Kiat Kapolsek Socah Iptu Suharijanto,SH untuk kawal rutinitas harkamtibmas di wilayah hukum polsek setempat paskapilkades serentak, terus dikembangkan dari desa ke desa. "Anggota, secara bergilir, rutin mengedukasi warga dari desa ke desa, agar tetap aktif jaga harkamtibmas paskapilkades serentak di 147 Desa, Rabu (10/5) lalu " kata Iptu Hari, sapaan akrab Kapolsek, Jumat (9/6). Rutinitas giat sambang desa ini, lanjut Iptu Hari, merupakan bagian dari amanah Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, SH SIK MIK. Targetnya, agar komunitas rakyat di lingkup pedesaan, kembali guyub dan rukun bersatu, pascaterkoptasi arus dukungan yang berbeda terhadap bacakades yang berkompetitor dalam Pilkades Serentak. "Termasuk, semua warga di Kecamatan Socah, harus kembali rukun bersatu setelah 5 desa tuntas jadi penyelenggara Pilkades Serentak. Yakni di Desa Jaddih, Bilaporah, Buluh, Sanggra Agung dan Desa Pataonan," tandas Iptu Hari. Seperti Kamis (8/6) pagi, Iptu Hari mengamanatkan tugas kepada PS Kanit Samapta Polsek, Aiptu Edi Subiyantoro, untuk blusukan nyambangi warga di beberapa dusun Desa Keleyan. "Sesuai amanah Kapolsek, saya dan beberapa anggota, disarankan tidak hanya nyambangi rumah warga secara DDS ( door to door sistem)," kata Aiptu Edi. Tetapi juga kelompok warga yang asyik ngerumpi di warung, gardu siskamling, areal persawahan dan lokasi lainnya. Ada beberapa pesan berbasis edukasi disampaikan Aiptu Edi kepada komunitas warga terkait rutinitas jag harkantibmas paskagelaran Pilkades Serentak di Kabupaten Bangkalan. Salah satunya, Aiptu Edi, secara persuasif dan humanis, mengajak warga untuk kembali rukun bersatu dan tidak lagi terpecah belah lantaran beda dukungan tehadap bacakades yang bersaing saat Pilkades Serentak. "Sebaliknya, semua warga kami ajak untuk kembali guyup untuk bersama jaga dan kawal harkamtimas, terutama dari potensi gangguan aksi 3C dan tindak kriminal lainnya," urai Aiptu Edi. Selain itu, intent pula disuarakan pesan agar warga tidak membawa sajam dan apa lagi senpi rakitan saat beraktifitas di luar rumah." Apapun alasannya, membawa sajam dan senpi, termasuk perbuatan melanggar hukum" pungkas Aiptu Edi Subiyantoro. (ras/gus)
Sumber: