Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus TPPO WNI ke Myanmar
Jakarta, Memorandum.co.id - Polri menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Telusuri aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol. Dr. Ahmad Ramadhan menegaskan hal ini dilakukan untuk upaya pengembangan terhadap para tersangka.
“Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka. Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan,” jelas Brigjenpol Ahmad Ramadhan.
Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD. (*/Rdh)
Sumber: