Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Palembang, Memorandum.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel ikan impor jenis Salem di Palembang, Sumatra Selatan. Penyegelan itu merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor, yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi tiga gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan yang berbeda. “Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 gudang terpisah pada siang ini Senin (29/5/23). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton,” ujarnya Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan. Diketahui petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kg. Harga itu jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000 sampai Rp26.000 per kg. “Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” kata Adin. Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus itu hingga ke akar-akarnya supaya tidak merugikan nelayan lokal.(*/Rdh)

Sumber: