Pesta Sabu Kawanan Sopir Truk Pasir Paka’an Dajah Digerebek, 5 Ditangkap

Pesta Sabu Kawanan Sopir Truk Pasir Paka’an Dajah Digerebek, 5 Ditangkap

Bangkalan, memorandum.co.id - Tekad Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk memutus perdaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, personel Unit Reskrim Polsek Galis menggerebek kawanan sopir truk pasir saat pesta sabu-sabu di kamar salah satu rumah di Desa Paka'an Dajah. Dalam ungkap kasus narkoba kali ini, 5 tersangka berhasil digararuk. "Empat dari lima tersangka itu berasal dari luar daerah," kata Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi, Senin (29/5). Tepatnya asal Kabupaten Lumajang. Mereka adalah MZ (23), MR (19), W (25) dan RS (28), semuanya sopir dan kernet truk pengangkut pasir asal Lumajang. Sedangkan R (40), warga Desa Paka'an Dajah, adalah tuan rumah penyedia kamar untuk pesta barang terlarang itu. "Kelima tersangka digerebek dan diatangkap anggota saat pesta sabu di kamar rumah tersangka R," tandas Iptu Afandi. Dari para tersangka , tim Unit Reskrim Poksek berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Masing-Masing 1 Poket plastik kecil berisi 0.39 gram kristal sabu, 1pipet kaca yang masih menyisakan kerak sabu dengan berat kotor 1,93 gram, serta masing-masing 1 bong alat isap sabu, sendok terbuat dari sedotan plastik, serta sebuah korek api gas. Seperti ungkap kasus serupa sebelumnya, anggota Unit Reskrim mengendus info bahwa di rumah tersangka R di Desa Paka'an Dajah, ada transaksi dan rencana.pesta sabu-sabu. Beberapa anggota Unit Reskrim segera menuju lokasi melakukan lidik dan pemantauan. Ternyata benar, di kamar rumah milik R, ada 5 lelaki sedang asyik pesta barang haram sabu-sabu. "Kesempatan itu tidak disia siakan oleh anggota. Penggerebekan dilakukan," ungkap Iptu Afandi. Tidak ada perlawanan ketika 5 tersangka maniak sabu sabu itu disegap, dikecrek dan dikeler ke Mapolsek Galis. Dihdapan penyidik, para tersangka kompak mengakui bahwa mereka sudah terbiasa pesta sabu di rumah MR, setiap kali rehat sebagai sopir dan kernet truk angkutan pasir dengan rute Lumajang - Madura. Akibat ulah mbelingnya, 5 tersangka penikmat barang laknat itu bakal dijerat dengan pasal 112 UU-RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara," tegas Iptu Afandi. Ke depan, sesuai amanah Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, Polsek Galis akan terus memacu semangat untuk intent berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Galis." Termasuk membur bandar, pengedar dan siapapun penikmat sabu sabu dan jenis narkotika lainnya," pungkas Iptu Afandi.(ras/ziz)

Sumber: