Tak Milikki Dokumen, 23 WNA Diamankan Imigrasi Surakarta

Tak Milikki Dokumen, 23 WNA Diamankan Imigrasi Surakarta

Surakarta, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mengamankan 23 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen perjalanan. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang diduga terdapat WNA yang dilaporkan untuk melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian berhasil mengamankan 23 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). "Ini adalah wujud respon cepat dan keseriusan Imigrasi Surakarta dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasi kami terima pada pukul 4 sore dan saya perintahkan anggota untuk langsung bergerak dengan penuh kehati-hatian," jelas Winarko kepada memorandum.co.id, Kamis (25/5/2023). "Alhamdulillah, dalam 2 jam, 23 WNA tersebut dapat diamankan tanpa perlawanan," lanjut Winarko. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar mengapresiasi keberhasilan respon cepat Kantor Imigrasi Surakarta terhadap laporan masyarakat. "Tindakan cepat Kantor Imigrasi Surakarta adalah wujud komitmen kami untuk menjaga kedaulatan negeri. Saya berterimakasih dan sekaligus bersyukur bahwa tindak penegakan hukum berjalan dengan aman," jelas Wishnu. "Saat ini 23 WNA tanpa paspor tersebut sudah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, diduga mereka melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah," tutup Wishnu. Dari temuan tersebut, Imigrasi Surakarta memindahkan 23 WNA tersebut ke ruang detensi imigrasi. Saat ini, masih berlangsung pemeriksaan untuk selanjutnya dilakukan tindakan administrasi keimigrasian setelah pemeriksaan lebih lanjut. Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 Imigrasi Surakarta telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 13 WNA. (mik/ziz)

Sumber: