Pemilik Tenant di Malang Plaza Mengadu ke DPRD
Malang, memorandum.co.id - Para pemilik tenant di Malang Plaza bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Rabu (24/05/2023). Mereka datang terkait tenantnya yang habis terbakar awal bulan Mei lalu. Sementara hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Padahal menurutnya, mereka adalah pemilik atas tanah dan bangunan. "Hari ini, kami hearing dengan anggota dewan. Klien kami warga Kota Malang yang berdampak kebakaran di Malang Plaza. Kerugiannya, akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan," terang Gunadi Handoko, usai hearing, Rabu (24/05/23). Ia mengaku, belum melihat itikad baik dari pengelola. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan segera menemui PT Hakim Sentosa, terkait status kepemilikan tanah dan bangunan. Menurutnya, kedua belas klientnya memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan sampai saat ini, belum menerima ganti rugi. Sementara, pihak penyewa tenant yang lain, sudah difasilitasi dan mendapat tempat relokasi. "Klient kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya lebih besar. Belum ada ganti rugi apapun," lanjut Gunadi. Ia berharap, peristiwa yang dihadapi klientnya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Dan bisa difasilitasi anggota dewan. Sementara itu, Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menerangkan, pihaknya segera menjadwalkan hearing dengan semua pihak. Mulai pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. "Di sana akan kita pertemukan antara semua pihak, mencari solusi. Harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat," terang Arief. (edr)
Sumber: