Jukir Liar Bisa Dipidana

Jukir Liar Bisa Dipidana

Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya gencar menertibkan juru parkir (jukir) ilegal. Ini agar mereka jera. Bahkan,  jukir liar ini bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Seperti diketahui  jukir liar masih ditemukan beraktivitas di Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kapasan atau depan Pasar Kapasan. Para jukir ini tidak memakai rompi petugas jukir yang resmi dari dishub.Apalagi, di sekitar jalan tersebut sudah terpampang rambu-rambu larangan parkir. Soal masih maraknya parkir ilegal tersebut, Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Kota Surabaya Wandi Fauzi menegaskan, Didhub Kota Surabaya tidak tinggal diam untuk memberantas aktivitas jukir liar. Dishub rutin berpartoli, baik partoli gabungan maupun giat patroli yang digelar Dishub Kota Surabaya setiap hari. "Upaya kita tetap intensifkan patroli baik yang kita lakukan sendiri maupun gabungan dengan Satsabhara Polrestabes Surabaya. Jukir liar ini bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Wandi. Selain itu, Dishub Kota Surabaya juga memiliki media sosial (medsos), baik instagram, facebook, yang terhubung dengan command center 112. Untuk itu masyarakat Surabaya bisa mengadu terkait temuan jukir liar maupun keluhan lainnya. “Jadi setiap ada aduan yang masuk via medsos maupun command center 112 selalu kita tindak,” jelas Wandi. Bahkan penertiban  oleh jajaran patroli gabungan di seputar Pasar Kapasan, Selasa (10/12) lalu.Petugas mengamankan dua oknum jukir liar ke Mapolrestabes Surabaya untuk ditindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan, kendaraan yang terparkir di bawah rambu larangan juga ditindak  dengan penggembosan roda motor oleh petugas. “Soal jukir liar, penanganannya kita serahkan ke kepolisian dalam hal ini Satsabhara Polrestabes Surabaya. Karena untuk pelanggaran tipiring memamg wewenang mereka,” pungkas Wandi. (alf/dhi)

Sumber: