Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Malang Deportasi WN Jordania

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Malang Deportasi WN Jordania

Malang, memorandum.co.id - Terbukti menyalahi izin tinggal di kawasan Malang, seorang warna negara asal Jordania, AHY, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Selain dipulangkan ke negara asal, yang bersangkutan harus menjalani cegah tangkal (cekal) untuk kembali masuk ke Indonesia dalam waktu yang belum bisa ditentukan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, jika AHY ini terbukti telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "AHY ini telah menyalahgunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kakanim Galih. Dijelaskan olehnya, peran serta masyarakat bersama tim pengawasan orang asing (timpora) dalam mengawasi keberadaan orang asing sangat dibutuhkan. "Saya berharap dengan adanya peran masyarakat ini bisa meningkatkan kinerja pengawasan orang asing di tengah keterbatasan jumlah petugas serta luasnya wilayah kerja Imirasi Malang," sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. Untuk diketahui, AHY dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Petugas beserta WN Yordania AHY berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju Bandara Juanda di Surabaya menggunakan transportasi umum berupa travel pada pukul 07.00. Pada pukul 09.45 petugas dan WN Jordania tiba di Bandara Juanda, Surabaya dan langsung melakukan check in untuk penerbangan menuju Jakarta dengan pesawat Citilink QG-715.Pada pukul 11.45 petugas dan WN Jordania di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. AHY lalu dideportasi menggunakan pesawat Etihad Airways dengan rute Jakarta-Abu Dhabi pukul 17.05, dan dilanjutkan dengan pesawat Etihad Airways dengan rute Abu Dhabi-Amman pada Selasa (16/05/2023) pukul 09.50 waktu setempat. (mik)

Sumber: