Kapolres Tuban Imbau Warga Tak Percaya Calo Saat Urus SIM
Tuban, Memorandum.co.id - Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengimbau kepada seluruh warga Bumi Wali agar tidak mudah percaya dengan bujuk-rayu para calo saat hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Apalagi, kepengurusan SIM saat ini sudah cukup mudah dan murah dengan pelayanan prima.[penci_ads id="penci_ads_3"] "Jangan pernah percaya dengan calo. Polres Tuban bebas dari percaloan. Jika ada yang berani menjadi calo akan kami proses secara hukum," tegas Nanang, Rabu (11/12/2019). Kapolres Tuban membeberkan, SIM merupakan perlengkapan wajib yang harus dikantongi pengendara. Sebab, SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam berkendara. Untuk melayani warga yang hendak mengurus SIM, Satpas Polres Tuban telah mencantumkan persyaratan dan tata cara pembuatan SIM secara gamblang. Satpas Polres Tuban beroperasi Senin hingga Sabtu. Untuk pendaftaran pembuatan SIM dimulai Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk pelayanan pembuatan SIM berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sementara khusus hari Jumat hanya berlangsung 2 jam saja, yaitu pukul 08.00-10.00. Selanjutnya pada Sabtu hanya berlaku setengah hari pada pukul 08.00-12.00 WIB. Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persayaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun. Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. Lalu mengisi formulir Sudah melengkapi persyaratan itu, kemudian isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Selanjutnya, ikuti ujian teori. Kalau sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia. Jika lulus dalam ujian teori dan praktik, pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM. "Satu hal lagi, biaya sudah tertera jelas di depan ruang pelayanan SIM Polres Tuban. Jika ada yang disuruh bayar lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan, segera laporkan, jangan pernah takut untuk melaporkan hal-hal yang menyimpang, karena kesalahan kecil pun yang timbul dapat merusak segala hal yang telah ditentukan," kata Nanang. Berikut daftar biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 60/2016: 1. SIM A – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000 – Perpanjang SIM A: Rp 80.000 2. SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000 3.SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000 4. SIM C – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000 – Perpanjang SIM C: Rp 75.000 5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000 – Perpanjang SIM D: Rp 30.000 .(top/har)
Sumber: