Kejati Jatim Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp 66 M

Kejati Jatim Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Rp 66 M

Surabaya, memorandum.co.id - Bidang Pidsus Kejati Jatim menaikkan status ke penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kasus ini naik ke penyidikan setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan Agung. "Dalam perkara ini kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati, Kamis (11/5/2023). Kasus ini bermula ketika Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,. "Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp 164.707.000.000 sehingga dugaan BNI memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66.663.506.028," ungkap Mia. Dengan kasus ini, Mia masih akan memeriksa beberapa saksi untuk nantinya menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. "Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini," bebernya. (gus)

Sumber: