Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jakarta, Memorandum.co.id - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam hal ini berpendapat bahwa Linda dinilai bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar majelis hakim bacakan putusan Vonis terhadap Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023. Hal yang memberatkan vonis adalah Linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan sabu. Perbuatan Linda juga bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan adalah Linda dinilai jujur dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sebelumnya Dalam sidang agenda dakwaan JPU, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (bbs/rdh)

Sumber: