Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Tetap Dihukum 3 Tahun Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Tetap Dihukum 3 Tahun Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Jakarta, Memorandum.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Provesi dan Pengamanan (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan, atas perkara kasus tewasnya Brigadir J. Hakim menyakini Hendra berperan menutupi kasus pembunuhan berencana atas korban Novriansyah Yoshua Hutabarat. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat terhalang. Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/Rdh)

Sumber: