KPU Kabupaten Malang Belum Terima Pendaftar Bacaleg
Malang, memorandum.co.id - KPU Kabupaten Malang belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik serta pemilu 2024. Padahal, tahapan pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 1 hingga 14 Mei nanti. "Sampai dengan hari ini masih belum ada parpol yang melakukan pendaftaran," terang MP Mahardika SAP, salah satu komisioner KPU kabupaten Malang, Rabu (3/5/2023). Mahardika mengatakan biasanya parpol akan melihat yang lainnya, apakah sudah ada yang mendaftar. Tetapi biasanya mereka melakukan pendaftaran menjelang akhir tahapan. Sementara ini, Mahardika mengatakan banyak yang meminta surat keterangan (SK) terdaftar sebagai pemilih. SK ini juga merupakan salah satu, persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftarkan sebagai calon legislatif (caleg) ke KPU. "Mereka memintanya tidak harus ke kantor KPU akan tetapi mereka bisa minta di kantor PPS wilayah masing-masing," kata Mahardika. Mahardika menambahkan, sampai dengan Rabu (3/5) yang minta SK keĀ KPU sudah ada 15 orang. Namun, sesuai dengan laporan yang masuk dari PPS sudah banyak yang meminta. Karena memang permohonan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, tidak harus dikeluarkan oleh KPU tapi bisa dikeluarkan oleh PPS. "Akan tetapi SK tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Caleg," imbuhnya. Meski saat ini Parpol belum ada yang mendaftar, pihak KPU tetap menunggu sampai dengan tanggal 14 Mei, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU. (kid/ari)
Sumber: