Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram

Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram

Jombang, Memorandum.co.id - Trend positif pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L terus ditorehkan oleh Satreskoba Polres Jombang. Teranyar, tak kurang dari pengedar barang yang masih dalam satu jaringan berhasil diringkus polisi.[penci_ads id="penci_ads_4"] Tak hanya itu, dalam penangkapan yang dilakukan di 3 lokasi berbeda yang ada di Kota Santri. Petugas mengamankan pula sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Mereka yang diringkus yakni M. Dani Saputra (23), warga Jalan Kemuning, RT 01/RW 01, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang; Ach Efendi alias Kaji (39), asal Dusun Temon, RT 03/RW 01, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, dan Rahmad Addy Candra alias Bogang (35), pedagang burung warga Dusun Kembeng, RT 01/RW 04, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Serta Mas Rendra Zakaria alias Bendot (24), asal Jalan KH Mimbar VI/82, RT 01/RW 03, Desa/Kecamatan Jombang. “Kesemua tersangka kita amankan dari 3 lokasi berbeda. Mulai dari Desa Temuwulan, Desa Kepuhkembeng, serta Desa Plosogeneg,” papar Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, Senin (9/12). Dijelaskan olehnya, dari penangkapan terhadap Dani dan Efendi. Polisi berhasil menyita sebuah bong yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,46 gram, sebuah dompet, 4 pipet kaca bekas pakai, 12 plastik klip bekas sabu, 2 korek api, sebuah sedotan kecil dari sedotan, 3 unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan Rp 350.000. “Dari pengakuan mereka, kita melakukan pengembangan yang mengarah kepada anggota jaringan lain,” jelasnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Sementara dari penangkapan Candra, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,36 gram, 2 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,40 gram serta 1,02 gram, dua bong atau alat hisap, 4 korek api, serta 1 pak cottonbud. Terakhir dari hasil menyergap Rendra yang dilakukan di rumahnya, tim berhasil menyita 9 paket sabu siap edar dengan berat 0,37 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, dengan total berat kotor keseluruhan sabu 2,67 gram. Lalu 470 butir pil dobel L, sebuah korek api, 2 sedotan sebagai sekrop, 2 pak sedotan plastik, sebuah gunting, sebuah timbangan elektrik, sebuah handphone, serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.000.000. “Kesemua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sedang untuk jerat okerbaya, kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Mukid. (wan/rif)

Sumber: