Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diminta Bayar Tunggakan

Penghuni Rusunawa Sumur Welut Diminta Bayar Tunggakan

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah rusunawa Gunungsari, rusunawa Sumur Welut, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, kini mendapat perhatian serius Pemprov Jatim. Sebab, penghuni rusun banyak yang menunggak  sewa dan air. Berdasarkan data dari  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Informasi Teknologi Bangunan dan Pelayanan Perumahan Permukiman (PITBP3), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jatim, penghuni menunggak pembayaran sewa rusun dan air per 2 Desember 2019 sebesar Rp 153 juta atau tepatnya Rp 153.830. 500. Rinciannya, blok A menunggak sewa Rp 24.220.000 dan  air Rp 6.299.500, blok B menunggak sewa Rp  30.760.00 dan air Rp3.8590.000, blok C menunggak sewa Rp 23.760.000 dan air Rp3.725.500, blok D menunggak sewa Rp 31.320.000 dan air  Rp 10.313.500. blok E, menunggak sewa Rp 18.520.000 dan Rp 1.022.000. Sedangkan jumlah penghuni sekitar  460 KK. "Mereka yang menunggak itu paling lama ada yang dua tahun. Khusus untuk listrik tidak ada tunggakan karena pakai token,”ungkap Anjar, manajer rusunawa Sumur Welut, Senin (9/12). Anang Bintoro, Kasubbag TU UPT Pengelolaan Informasi Teknologi Bangunan dan Pelayanan Perumahan Permukiman (PITBP3) DPRKPCK Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya terus menginventarisasi penghuni yang menunggak dengan harapan bisa segera melunasi. Selama ini yang menalangi pembayaran adalah pengelola. "Jika tidak ada niat baik dari penghuni untuk membayar tunggakan, tentu kita tindak tegas. Ada 81 ruangan yang terpaksa kami beri tindakan karena tidak membayar sewa dan air,” ujar dia. (udi/dhi)

Sumber: