Pengurus RW 01 Tembok Dukuh Setuju Pedagang Direlokasi

Pengurus RW 01 Tembok Dukuh Setuju Pedagang Direlokasi

Surabaya, memorandum.co.id  Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tembok Dukuh dan Jalan Kalibutuh mokong.  Hasil musyawarah dengan pengurus RW yang memberikan deadline sampai pukul 06.00, nyatanya tidak digubris pedagang yang menempati sepanjang jalan protokol tersebut. Beberapa spanduk peringatan yang dibentangkan pengurus RW 01, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, menyebutkan, berdasarkan hasil musyawarah warga dengan pedagang pada 3 September 2019, maka pasar tumpah diizinkan sampai pukul 06.00. Apabila kesepakatan tersebut tidak dipatuhi, maka pasar akan dibubarkan. Namun peringatan itu hanya menjadi pajangan semata. PKL masih saja melebihi tenggat waktu. Mereka baru bubar ketika diobrak satpol PP. Dan, pemandangan seperti itu terjadi setiap hari. Ketua RW 01 Tembok Dukuh Erick Tahalele mengaku, kegiatan pedagang yang memakan  badan jalan dan trotoar menambah kemacetan pada jam-jam sibuk. Justru pedagang ini bukan warga sekitar, namun banyak dari luar wilayah, bahkan juga luar kota. "Warga saya yang jualan hanya sekitar 30 orang. Selebihnya pedagang dari luar," kata Erick, Jumat (6/12). Mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 ini mengungkapkan, seiring berjalannya waktu, PKL yang memanfaatkan Jalan Tembok Dukuh-Jalan Kalibutuh untuk mencari nafkah semakin membludak. Untuk itu, pengurus RW membatasi jam oprasional pedagang agar pagi hari sudah meninggalkan dan membersihkan sampah bekas dagangannya. Namun, menurut Erick, apa yang dilakukan PKL tersebut sudah di luar batas toleransi. Karena batas waktu berjualan hingga pukul 06.00, tapi masih saja dilanggar. "Rupanya toleransi yang kami berikan tidak bisa dipatuhi  pedagang. Kita sudah berusaha mengatur, ternyata PKL tidak bisa ditata. Terpaksa satpol PP berencana merelokasi ke wilayah terdekat,” ujar dia. Dia mengungkapkan, minggu lalu, perwakilan pedagang, RT/RW, satpol PP, linmas, lurah, dan camat membahas persoalan tersebut. Dalam kesempatan itu, Erick menyampaikan jika PKL tak bisa ditata, maka secara tegas tidak boleh berjualan di jalan tersebut. "Tapi saya tetap berprinsip bahwa jika memang PKL bisa diatur, ya diatur (diperbolehkan),” imbuh Erick. Soal rencana Satpol PP Kota Surabaya yang akan mereloksi PKL ke Pasar Sayur Koblen, Erick  sangat setuju. “Yang penting jalan tersebut bisa dikembalikan fungsinya. Apalagi pedestrian kondisinya seperti itu, karena digunakan pedagang berjualan,” pungkas dia. Larangan PKL ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 17/2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda Kota Surabaya 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, dan Perda 2/2014   tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebelumnya, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb menegaskan, bahwa aktivitas PKL berjualan  di badan jalan dilarang. Untuk itu, Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan penertiban setiap pagi."Setiap pagi kita (satpol PP, red) turun untuk menghalau (pedagang, red),” tegas Piter. Dia menjelaskan,  rencananya para PKL akan direlokasi lahan eks penjara Koblen, Kelurahan/Kecamatan Bubutan.“Nanti pedagang akan direlokasi ke sana (lahan eks penjara Koblen)," ungkap dia.(alf/dhi)

Sumber: