Dituding Gelapkan Uang, Pengurus Yayasan Sosial di Surabaya Dipolisikan

Dituding Gelapkan Uang, Pengurus Yayasan Sosial di Surabaya Dipolisikan

Surabaya, Memorandum.co.id - Yuli Puspa (82) mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (10/4) pagi. Kedatangan Yuli untuk menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan mantan karyawan yayasan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023. Yuli bbercerita, yayasan yang bergerak di bidang sosial ini, salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi Covid-19 menghantam, uang arisan diminta para anggota. "Waktu itu kondisi ekonomi mereka dalam keadaan tidak baik," kata Yuli, Senin (10/4/2023). "Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp 1,250 Miliar untuk melunasi uang orang-orang itu, pakai uang saya. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hari ini datang ke Polda dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali," imbuh Yuli. Sementara Ninayanti, kuasa hukum Yuli menambahkan, belakangan diketahui seluruh dana yayasan termasuk uang arisan itu dibawa TS, Ketua Yayasan Budi Mulia Abadi, yang saat itu ada di Singapura. "Karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif, bu Yuli Pupsa selaku Penasehat Yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada Yayasan sebesar Rp 1.250 miliar," tegas Nina. Karena TS, saat itu masih ada di Singapura dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus yayasan memutuskan untuk mengangkat ketua dan pengurus baru. Tak berselang lama, TS kembali ke Indonesia. Namun, kedatangannya bukan untuk mempertanggungjawabkan uang itu. TS malah menggugat kepengurusan yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi "Dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul laporan polisi, yang melaporkan adalah mantan karyawan. Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP," lanjut dia. Menurut dia, laporan tersebut terkesan dipaksakan hingga terbit laporan polisi (LP) oleh kepolisian. Terlebih, pelapor dianggap tak memiliki legal standing lantaran bukan termasuk pengurus yayasan. "Secara hukum, kita melihat bahwa LP ini sangat dipaksakan. Karena sebetulnya, pasal-pasal yang dilaporkan itu semua pidana umum, kenapa harus ditangani oleh Reskrimsus," tegas dia. Dalam kasus ini, kata Nina, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, sebab pihak yayasan sudah menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Uang pribadi kliennya yang dipinjam juga sudah dikembalikan. "Ini uangnya Bu Yuli murni dipinjamkan kepada yayasan, dan yayasan sudah memberi surat pernyataan bahwa tidak ada masalah. Terjadinya permasalahan tersebut justru karena Ketua Umum Yayasan saat itu pergi ke Singapura dan membawa asli bilyet deposito yayasan, sehingga pengurus yang lain tidak bisa mengambil deposito tersebut di bank," tutup dia. Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari mengatakan, jika akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Dirreskrimum Kombespol Farman. "Saya konfirmasi dulu ya dengan Pak Dir (kombespol Farman)," singkat dia.(fdn)

Sumber: