Sidang Korupsi Dana Hibah APBD Hadirkan Dua Anggota DPRD Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah APBD Hadirkan Dua Anggota DPRD Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/4). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi. Dua di antaranya Anggota DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Enam saksi lainnya, Aryo Dwi Wiratno (ASN Dinas Bina Marga Provinsi Jatim); Edy Tambeng Widjaja (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), Baju Trihaksoro (Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Provinsi Jatim), Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jatim), Saiful Anam (Kasubid Perbendaharaan BKD Provinsi Jatim), dan Very Agung Aprilyanto (staf DPRD Jatim, ajudan STPS). "Izin majelis untuk pemeriksaan saksi kami bagi menjadi dua kelompok. Untuk anggota dewan yang terakhir," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Untuk sementara, ketua majelis hakim Tongani skorsing (menunda) sidang untuk salat Zuhur. (fer)

Sumber: