Polsek Karangrejo Tangkap Jambret Kalung

Polsek Karangrejo Tangkap Jambret Kalung

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo mengamankan lelaki berinisial BC (32), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, karena melakukan penjambretan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolsek Karangrejo guna proses hukum lebih lanjut. Aksi tersangka bermula saat mengetahui korban berinisial GM (62), perempuan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo tengah berjalan kaki seorang diri. Kemudian tersangka berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban. Usai dijawab, tersangka langsung menarik kalung korban dan melarikan diri. "Korbannya ini sedang jalan kaki, karena memang rumahnya di sekitar TKP. Jadi gak menyangka akan jadi korban," ujarnya, Selasa (21/3/2023). Namun aksi tersangka yang dilakukan pada siang hari itu pun diketahui oleh sejumlah saksi. Hingga akhirnya, para saksi melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan polisi, dan berhasil menangkap tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seuntai kalung emas seberat 5 gram seharga Rp 2 juta, dan satu unit sepeda motor yang digunakan beraksi. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya. Iptu Anshori mengimbau kepada warga masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas. Apalagi saat memakai perhiasan di tempat umum, agar tidak terlalu mencolok dan menjadi perhatian orang lain. (fir/mad)

Sumber: