Kapolsek Genteng Benarkan Anggotanya Ditangkap Kasus Narkoba di Madiun
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Polsek Genteng inisial DS ditangkap Satreskoba Polres Madiun atas keterlibatan peredaran narkoba. Dia ditangkap berdasarkan nyanyian sesama anggota polisi berinisial PB yang bertugas di polsek wilayah Polres Madiun yang ikut ditangkap. DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6 juta kepada PB. Kini oknum DS masih ditahan di Polres Madiun. Sementara itu, Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis membenarkan ada anggotanya berinisial DS yang ditangkap oleh Polres Madiun. Dia juga mengamini kalau penangkapan itu terkait penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu. "Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," ujar Andhika kepada wartawan, Selasa (21/3/2023). Terkait peran DS, Andhika enggan membeberkannya secara rinci. Karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik Satresnarkoba Polres Madiun. Saat ini, sambung dia, kasus ini masih dalam penanganan polres setempat. "Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun," pungkas Andhika. Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko saat dikonfirmasi soal penangkapan oknum DS, anggota Polsek Genteng yang terlibat narkoba mengaku, belum mendapatkan pelimpahan ke mapolrestabes. "Tidak ada pelimpahan DS di sini, silahkan konfirmasi ke sana (Polres Madiun)," kata Agung. Seperti diketahui Kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap pada 24 Februari 2023 lalu. Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota polsek wilayah Polres Madiun. Setelah dilakukan interograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. (rio)
Sumber: