Berdalih Balas Dendam, Para Pesilat ini Aniaya 2 Remaja
Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tulungagung merilis hasil pengungkapan kasus penganiyaan dengan korban 2 remaja yang terjadi di Jalan Raya Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Senin (13/3/2023). Dalam rilis itu tiga tersangka dihadirkan. Sedangkan empat tersangka lainnya, karena masih di bawah umur tidak diikutkan, namun proses hukumnya terus berlanjut. "Yang empat masih anak-anak ini tidak kita tahan. Sebab yang bersangkutan masih ujian hari ini. Tapi proses hukum tetap berjalan," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. Agung mengungkapkan, ke tujuh tersangka masing-masing berinisial MA (17), AOR (19), RMD (16), DNS (18), PBA (18), MLS (15) dan LMA (18). Mereka mengaku melakukan penganiayaan untuk membalaskan dendam anggota perguruan silat di Kabupaten Kediri yang dikabarkan mengalami nasib serupa, yakni menjadi korban penganiayaan. Untuk memuluskan niatnya, mereka sengaja mengintai rombongan perguruan silat yang kembali dari Kediri. Kemudian saat kondisinya sepi, para tersangka langsung menghentikan motor korban. Yakni MR (17) warga Kecamatan Sumbergempol dan korban perempuan berinisial MA (18), warga Kecamatan Boyolangu. "Jadi korban ini dihentikan sampai terjatuh, kemudian dipukuli dan dirampas atributnya. Ada pakaian, ada sabuk mori korban dan lainnya," ucap Agung Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dangan pasal pasal 76 C jo 80 UU Perlindungan Anak dan 368 KUHP. Agung menjelaskan, di awal tahun 2023 ini pihaknya telah mengungkap tujuh kasus penganiyaan yang melibatkan perguruan silat. Di mana 36 tersangka oknum perguruan silat telah menjalani proses penyidikan. Bahkan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera disidangkan. (fir/mad)
Sumber: