Kasus Robot Trading, Polisi Periksa 9 Saksi

Kasus Robot Trading, Polisi Periksa 9 Saksi

Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Para saksi itu, mulai ahli perdagangan, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), perbankan, ITE kantor pos, pelapor, managemen ATG dan lainya. Selain itu, tentu penelusuran aset milik tersangka. "Sedang menelusuri sejumlah aset. Mulai rumah yang berada di kawasan Pakis Kabupaten Malang, beberapa tanah di Kota Malang. Diinventarisir koordinasi dengan BPN,," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/3/2023). Terkait dengan sejumlah aset, kata kapolres, harus mengecek dulu. Milik pribadi yang bersangkutan atau sewa. Karena, menurutnya, kalau itu sewa, tidak bisa menjadi aset. Untuk itu, harus didalami melalui BPN maupun notaris. "Bahkan, termasuk aset yang di luar kota. Kita harus tranfaran dan tidak ingin menjadi fitnah. Karena itu, juga harus disaksikan bersama tersangka secara persuasif," lanjutnya. Selain itu, tambahnya, dalam penyelidikan, juga memikirkan rasa keadilan bagi para korban. Tentang restitusi, kompensasi kerugian yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Karena yang paling utama adalah azas keadilan. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)

Sumber: