Terdaftar di Ditjen KI, Kemenkumham Serahkan Sertifikat Merek Logo GKJW
Malang, memorandum.co.id - Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan Kota Malang secara resmi mendapatkan Sertifikat Merek Logo GKJW pada Selasa (7/3). Penyerahan tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan Orasi Kebangsaan Empat Pilar MPR RI. Sertifikat Merek diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Sedangkan materi sosialisasi dibawakan secara langsung oleh Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan, kagiatan tersebut merupakan cerminan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan merajut toleransi dan menjaga hak-hak setiap warga negara. "Hak hidup, hak beragama, hingga hak atas karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap warga negara harus dilindungi," terangnya. Dalam hal kekayaan intelektual, lanjutnya, gereja memiliki potensi besar akan karya yang seharusnya dilindungi. Mulai dari nama dan logonya, lagu-lagu rohani, buku dan kitab-kitab, puisi dan lain sebagainya. "Karya-karya tersebut harus segera dilindungi secara hukum, jangan sampai terjadi konflik karena saling klaim atau ada penyalahgunaan atas karya-karya tersebut," tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua MPR menyampaikan, empat pilar kebangsaan menjad sangat penting dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi benturan sosial di masyarakat. Empat pilar tersebut adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR. Selanjutnya, Negar Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. "Empat pilar ini adalah harga mati," tegasnya. Apalagi, lanjutnya, dalam waktu dekat akan digelar agenda kenegaraan yaitu Pemilu maka seluruh lapisan masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi yang bersifat provokatif. "Ingat, pemilu adalah agenda kenegaraan bukan agenda keagamaan. Jangan sampai kita terpecah belah karena informasi yang salah," tegasnya. (mik)
Sumber: